KSDB Pedia Almadani FISIP UNRI Diskusi Pelarangan Penjualan Miras
KSDB Almadani FISIP Universitas Riau kembali mengadakan KSDB Pedia Diskusi untuk para mahasiswa FISIP UNRI beberapa hari lalu dengan tema "Pelarangan Penjualan Miras di Supermarket/ Minimarket". Tak hanya itu, KSDB Pedia Diskusi yang diadakan di pendopo kampus FISIP UNRI pada pukul 13.00-15.00 WIB ini juga membahas tentang dampak negatif minuman alkohol bagi kesehatan tubuh manusia.
Dihadiri pemateri-pemateri yang luar biasa, diskusi berjalan dengan lancar sesuai harapan. Pemateri pertama, dr. Hanan menyampaikan, bahwa dampak buruk alkohol adalah dapat merusak seluruh anggota tubuh di masa depan. "Dampak buruk lainnya, seseorang yang sudah mengonsumsi alkohol akan sulit berpaling dari alkohol karena ada efek kecanduan," tutur dr. Hanan dalam materinya.
Pmateri kedua yaitu Ustad Achyar yang dalam diskusi mengatakan, bahwa Islam mengharamkan minuman alkohol yakni dengan tujuan maqosith syariah (menjaga hukum Allah) dan hizbut akl (menjaga akal pikiran). Pelarangan minuman alkohol di dalam Alquran turun berangsur-angsur dalam hal pengharamannya. Terkhusus di Indonesia, maka kita dihadapkan pada fakta bahwa minuman tersebut bebas diperjualbelikan di supermarket dan minimarket.
"Ke depannya, hal ini akan menjadi masalah bagi moral anak-anak bangsa. Karena kebanyakan anak muda sudah terbiasa berbelanja di minimarket, di sini peran serta pemerintah perlu dimunculkan. Peraturan Menteri Dalam Negeri RI tentang pelarangan penjualan miras adalah bukti konkret pemerintah dalam upaya meminimalisir penjualannya di khalayak ramai," tutur Ketua KSDB Almadani FISIP UNRI Achmad Fauzi dalam mengungkapkan komentarnya. (#KidSyiar)
Dihadiri pemateri-pemateri yang luar biasa, diskusi berjalan dengan lancar sesuai harapan. Pemateri pertama, dr. Hanan menyampaikan, bahwa dampak buruk alkohol adalah dapat merusak seluruh anggota tubuh di masa depan. "Dampak buruk lainnya, seseorang yang sudah mengonsumsi alkohol akan sulit berpaling dari alkohol karena ada efek kecanduan," tutur dr. Hanan dalam materinya.
Pmateri kedua yaitu Ustad Achyar yang dalam diskusi mengatakan, bahwa Islam mengharamkan minuman alkohol yakni dengan tujuan maqosith syariah (menjaga hukum Allah) dan hizbut akl (menjaga akal pikiran). Pelarangan minuman alkohol di dalam Alquran turun berangsur-angsur dalam hal pengharamannya. Terkhusus di Indonesia, maka kita dihadapkan pada fakta bahwa minuman tersebut bebas diperjualbelikan di supermarket dan minimarket.
"Ke depannya, hal ini akan menjadi masalah bagi moral anak-anak bangsa. Karena kebanyakan anak muda sudah terbiasa berbelanja di minimarket, di sini peran serta pemerintah perlu dimunculkan. Peraturan Menteri Dalam Negeri RI tentang pelarangan penjualan miras adalah bukti konkret pemerintah dalam upaya meminimalisir penjualannya di khalayak ramai," tutur Ketua KSDB Almadani FISIP UNRI Achmad Fauzi dalam mengungkapkan komentarnya. (#KidSyiar)
Komentar
Posting Komentar